Anggota DPRK Bener Meriah Dilaporkan Istri Sah karena Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin
Bener Meriah - Sudutsuara.com | Seorang anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istri sahnya, Nova Fitri, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Laporan ini terkait dugaan bahwa FG telah menikahi perempuan lain tanpa memperoleh persetujuan dari Nova, yang masih berstatus istri sahnya.
Kuasa hukum Nova, Fahruddin, menjelaskan bahwa pernikahan kedua FG dilangsungkan pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Gayo Lues dan digelar secara terbuka. Dokumentasi dari acara tersebut bahkan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok.
“Saudari Nova adalah istri sah dari FG. Tanpa adanya izin dari istri pertama, FG tetap melangsungkan pernikahan. Ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fahruddin.
Ia menegaskan bahwa sesuai perundang-undangan, seorang suami yang masih terikat pernikahan tidak dibenarkan menikah kembali tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah. Dalam hal ini, pernikahan kedua FG seharusnya didahului oleh putusan cerai talak dari Mahkamah Syariah atau, jika poligami, memerlukan izin resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut.
“Selama ini, klien kami tidak pernah memberikan persetujuan atas praktik poligami itu. Dan belum pernah ada keputusan dari Mahkamah Syariah yang mengizinkan FG untuk menikah lagi,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, FG diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 tentang pernikahan tanpa izin sah, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun.
“Berdasarkan hal tersebut, klien kami merasa memiliki hak untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bener Meriah, demi memberikan pelajaran dan mencegah kejadian serupa menimpa pihak lain, terutama para istri sah,” jelas Fahruddin lebih lanjut.
Setelah laporan awal dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah, tim hukum Nova menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim direncanakan akan dilakukan pada sore hari.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan menyeluruh, serta segera memeriksa terlapor guna memberikan keadilan bagi klien kami, Nova Fitri,” tutup Fahruddin.

Posting Komentar