Space Iklan Banner

Dua Perempuan Muda Ditangkap Usai Diduga Tipu Toko Emas di Bener Meriah

Table of Contents

 

Bener Meriah - Sudutsuara.com | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terjadi di Toko Emas Sinar Indah, yang berlokasi di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Insiden ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.20 WIB, ketika dua perempuan muda datang sebagai calon pembeli.

Kedua pelaku berinisial DSM (29) dan DS (22) membeli emas seberat 25 gram dan menyatakan akan melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening BSI. Namun, setelah perhiasan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak kunjung masuk ke rekening toko.

Merasa telah menjadi korban penipuan, penjaga toko bernama Faisal segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Banda Aceh pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengungkapkan identitas kedua pelaku. DSM diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, sedangkan DS merupakan pelajar atau mahasiswa yang berasal dari Sukamakmur, Aceh Besar.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi keberadaan pelaku yang terpantau di Banda Aceh. Dengan bantuan dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Polres Bener Meriah akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku di tempat mereka menginap,” jelas Kapolres.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13 berwarna pink, sebuah handphone Nokia 105, dompet hitam, dan surat bukti rahn (gadai) Pegadaian atas nama DSN.

Kapolres menjelaskan bahwa laporan resmi korban Faisal telah terdaftar dengan nomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku membawa pergi emas seberat 25 gram tanpa ada pembayaran yang diterima secara sah.

“Untuk saat ini, penyidik Satreskrim tengah melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutup AKBP Aris.

Posting Komentar

Space Iklan Banner