Pemerintah Aceh Tegaskan Kepemilikan Empat Pulau yang Diklaim Sumut
Table of Contents

Banda Aceh - Sudutsuara.com | 13 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan kembali bahwa empat pulau—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—merupakan bagian sah dari wilayah administratif Aceh. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Landasan Sejarah dan Hukum
Pemerintah Aceh mengacu pada beberapa dasar yang memperkuat klaim atas kepemilikan pulau-pulau tersebut:
1. Kesepakatan Tahun 1992
Sebuah perjanjian yang dibuat pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, secara tegas menyebutkan bahwa pulau-pulau tersebut berada dalam yurisdiksi Aceh. Dokumen kesepakatan tersebut, menurut Pemerintah Aceh, masih berlaku secara sah hingga kini.
2. Pelayanan Pemerintah Sejak Lama
Sejak tahun 1965, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menjalankan layanan pemerintahan di wilayah tersebut. Aktivitas pelayanan publik tersebut dianggap sebagai bentuk legitimasi de facto, terlebih karena masyarakat setempat memiliki keterikatan sosial, historis, dan ekonomi yang kuat dengan Aceh.
3. Proses Verifikasi Nama Pulau oleh Pemerintah Pusat
Pada tahun 2008, dalam proses pendataan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, empat pulau yang dipermasalahkan belum tercantum dalam daftar 260 pulau milik Aceh. Namun, pada tahun berikutnya (2009), Pemerintah Aceh mengajukan revisi dengan mengganti nama-nama pulau tersebut—Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, dan Malelo menjadi Lipan—termasuk memperbarui koordinatnya.

4. Perbedaan Data Koordinat dan Posisi Geografis
Versi data yang dikumpulkan oleh tim verifikasi dari Sumatera Utara menempatkan keempat pulau itu di sekitar Tapanuli Tengah. Hal ini berbeda dengan data Pemerintah Aceh yang menunjukkan posisi pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Pulau Banyak. Ketidaksesuaian koordinat ini menjadi titik awal munculnya klaim tumpang tindih.
Keputusan Kemendagri dan Sikap Aceh
Pada tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan protes keras.
Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada penyelesaian menyeluruh terhadap batas laut antara Aceh dan Sumut. Ia menekankan bahwa Aceh telah memiliki sejumlah dokumen valid, termasuk pembaruan titik koordinat resmi sejak 2018.
Langkah Lanjutan: Keberatan Resmi dan Tuntutan Penyelesaian
Pemerintah Aceh telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan meminta revisi terhadap penetapan tersebut. Selain itu, Aceh mendorong pembentukan forum tripartit yang melibatkan pemerintah pusat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatera Utara sebagai langkah konstitusional dan administratif untuk menyelesaikan konflik batas wilayah ini secara damai dan transparan.
Posting Komentar